Tata Tertib Sekolah

B A B I
TENTANG WAKTU SEKOLAH
1. Waktu belajar dilaksanakan dari Senin sampai Jumat (5 hari belajar). Pengaturan waktu belajar untuk tiap tingkat/ kelas sebagai berikut:
Hari Senin – Kamis:
a. Tingkat/kelas I – II : masuk pukul 07.00, pulang pukul 11.30
b. Tingkat/kelas III : masuk pukul 07.00, pulang pukul 12.00
c. Tingkat/Kelas IV-VI : masuk pukul 07.00, pulang pukul 12.35

Hari Jumat:
a. Tingkat/kelas I – III : masuk pukul 07.00, pulang pukul 11.15
b. Tingkat/Kelas IV-VI : masuk pukul 07.00, pulang pukul 11.55
2. Para siswa harus sudah berada di sekolah 10 menit sebelum jam pelajaran dimulai.
3. Para siswa yang terlambat diperkenankan masuk kelas, setelah mendapat ijin dari Kepala Sekolah/Guru piket /Guru kelas.
4. Selama waktu belajar, para siswa tidak diperbolehkan keluar kelas, keperluan ke WC dan lain-lain, hanya boleh dilakukan pada waktu istirahat. Tetapi apabila terpaksa oleh salah satu sebab, guru kelas hendaknya memberi ijin.
5. Pada waktu istirahat para siswa tidak diperkenankan jajan di luar arena sekolah ( jajan sebaiknya di kantin yang telah tersedia di lokasi sekolah ).
6. Selama waktu belajar, apabila siswa akan meninggalkan kelas/sekolah, (karena sakit atau keperluan lain) harus mendapat ijin dari Kepala Sekolah/Guru Piket/Guru Kelas.
7. Bila 3 menit setelah bel masuk dan atau pergantian pelajaran guru belum datang , maka ketua kelas wajib melapor kepada Kepala Sekolah/Guru piket.

B A B II
KEGIATAN BELAJAR
1. Para siswa diwajibkan mengikuti kegiatan belajar intrakurikuler, ekstrakurikuler wajib dan boleh memilih beberapa kegiatan ekstra kurikuler yang telah ditetapkan oleh sekolah dan berhak memperoleh hasil Evaluasi Belajar yang dicantumkan di Raport.
2. Para siswa tidak diperbolehkan meminta les privat kepada guru-guru di SD Xaverius 9 Palembang secara individual tanpa seijin Kepala Sekolah, kegiatan belajar tambahan diatur oleh Kepala Sekolah dan dilaksanakan di sekolah.
3. Para siswa wajib menjadi anggota Perpustakaan sekolah dan memanfaatkan buku-buku yang ada dalam Perpustakaan sebagai tambahan ilmu bagi siswa.
4. Para siswa diwajibkan mengikuti upacara bendera hari Senin pada waktu yang telah ditentukan sekolah.

B A B III
PEMBINAAN IMAN
1. Pelajaran diawali dan diakhiri dengan doa bersama secara tertib serta khidmat.
2. Pelajaran agama yang diselenggarakan oleh sekolah, hanya Pendidikan Agama Katolik.
3. Siswa-siswi Katolik wajib mengikuti kegiatan-kegiatan kerohanian ;
a. Misa Sekolah : Jumat Pertama dan waktu-waktu lain yang ditetapkan sekolah.
b. Rekoleksi / Retret / Ceramah kerohanian dan kebaktian-kebaktian lainnya.
c. Mengikuti pembinaan kerohanian yang khusus bagi anak-anak Katolik.
d. Siswa Katolik diwajibkan membaca buku-buku yang bernapaskan Iman Katolik.

B A B IV
TINGKAH LAKU
1. Para siswa harus bersikap hormat dan sopan terhadap Bapak/Ibu Guru, Karyawan sekolah, orang tua serta sesama siswa.
2. Para siswa harus menciptakan suasana damai dan tentram, menjauhkan diri dari pertengkaran, pertentangan dan permusuhan.
3. Para siswa hanya diperbolehkan membawa benda-benda yang diperlukan untuk belajar di sekolah.
4. Para siswa harus memelihara dan menjaga kebersihan sekolah, baik ruang-ruang kelas, halaman maupun kamar kecil ( WC ) dan lain-lain.
5. Para siswa harus mempergunakan alat-alat perlengkapan sekolah sebagaimana mestinya.
6. Para siswa wajib menjaga nama baik sekolah di mana saja mereka berada.
7. Siswa tidak dibenarkan :

a. Membawa buku / alat lain yang dapat mengganggu pelajaran.
b. Berhias secara berlebihan.
c. Membawa senjata tajam, kecuali merupakan sarana keterampilan yang telah diijinkan guru yang bersangkutan.
d. Memakai / menggunakan alas kaki (sandal), kecuali dengan alasan yang bisa diterima.
e. Membiarkan rambut tumbuh sampai menutup telinga dan leher baju.
f. Khusus untuk siswa putri, rambut tidak boleh terurai.
g. Melakukan kegiatan yang dapat mengganggu situasi belajar di sekolah.
h. Membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
i. Membawa barang-barang berharga seperti perhiasan atau yang lain yang tidak ada hubungannya dengan pelajaran.
j. Membawa uang saku berlebihan.
k. Merusak alat-alat perlengkapan sekolah yang telah tersedia.
l. Merokok di lingkungan sekolah.

B A B V
P A K A I A N
Para siswa diwajibkan mengenakan seragam yang telah ditentukan :
a. Hari Senin : Putih putih (lengkap seragam upacara)
b. Hari Selasa : Putih merah
c. Hari Rabu : Biru Kotak – Kotak
d. Hari Kamis : Batik Coklat dan Celana/ rok Pramuka
e. Hari Jumat : Seragam Pramuka
f. Cara berpakaian haruslah rapi dan sopan, tidak mengenakan perhiasan yang berlebihan.
g. Pada waktu pelajaran Olah Raga siswa harus mengenakan pakaian olah raga yang telah ditentukan dari sekolah.

B A B VI
ADMINISTRASI SEKOLAH
1. Nama siswa yang tercantum dalam administrasi sekolah haruslah sesuai dengan nama yang tercantum pada akte kelahiran, atau surat kenal lahir atau surat resmi lain.
2. Para siswa diwajibkan menyelesaikan persyaratan administrasi yang telah ditentukan sekolah seperti: Uang Pembangunan, Uang Sekolah, Iuran, Sumbangan Perpustakaan, serta surat-surat resmi lainnya.
3. Uang sekolah harus sudah dibayar menurut tanggal yang telah ditentukan.
4. Bila siswa bermaksud berhenti dari sekolah atau pindah sekolah ke sekolah lain, maka orang tua/wali wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Sekolah.
5. Selama masih tercatat sebagai siswa aktif, siswa wajib memberikan data-data yang benar bila dibutuhkan sekolah.
6. Para siswa diwajibkan memelihara buku-buku yang dipinjamkan dan dikembalikan pada waktu yang telah ditentukan.

B A B VII
A B S E N S I
1. Bila siswa tidak masuk sekolah, maka orang tua/wali harus memberitahukan secara tertulis/lisan kepada pihak Sekolah.
2. Bila tidak masuk sekolah lebih dari 2 hari karena sakit, maka harus melampirkan surat keterangan dokter.
3. Apabila siswa tidak masuk sekolah selama 3 hari berturut-turut tanpa keterangan, maka orang tua/wali akan mendapat surat panggilan dari Sekolah.
4. Bila siswa bermaksud untuk tidak masuk sekolah selama beberapa hari misalnya pergi ke luar daerah dan sebagainya, maka sebelumnya orang tua/wali harus memintakan ijin terlebih dahulu kepada Kepala Sekolah.

B A B VIII
LAIN – LAIN
1. Siswa SD tidak diperkenankan merayakan ulang tahunnya di sekolah pada Jam KBM masih berjalan.
2. Surat-surat yang diterima oleh siswa melalui sekolah, sewaktu-waktu dapat diperiksa isinya oleh Kepala Sekolah.
3. Bila terjadi kehilangan uang/barang berharga lainnya, sekolah tidak bertanggung jawab.
4. Para siswa dilarang membawa orang asing atau siapapun yang bukan kerabat siswa atau kenalan siswa ke dalam lingkungan sekolah tanpa seijin Kepala Sekolah.
5. Tidak dapat dibenarkan adanya perkelahian antar siswa atau siswa dengan pihak luar dalam lingkungan sekolah atau sekitarnya. Siswa yang membawa pihak luar untuk berkelahi melawan teman sekolahnya langsung dikeluarkan dari sekolah.
6. Hal-hal lain yang dianggap perlu dan belum tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan kemudian.

B A B IX
SANKSI – SANKSI
1. Para siswa diwajibkan mentaati dan melaksanakan Peraturan Tata Tertib Siswa.
2. Para siswa yang terbukti melanggar tata tertib tersebut di atas akan mendapat sanksi dari Kepala Sekolah yang bersifat mendidik. Sanksi yang dapat diberikan minimal berupa teguran/peringatan dan maksimal dikeluarkan dari sekolah.
3. Bila siswa melakukan pelanggaran tata tertib yang menimbulkan kerugian material maka siswa yang bersangkutan diberi sanksi berupa mengganti barang yang dirusakkan atau memberi ganti rugi seharga barang yang dirusakkan.